Tuduhan ini menunjukkan kebodohan mereka dalam berpikir, karena mereka meletakkan suatu permasalahan bukan pada bingkai yang benar, mereka meletakkan masalah pembagian harta warisan islami kedalam bingkai pemikiran sekuler yang tidak mengakui hukum tuhan sebagai landasan.
Seandainya mereka melihat masalah pembagian warisan ini dengan bingkai nya yang tepat yaitu bingkai Islam maka akan jelas tampak keadilan Islam dimata mereka. Banyak alasan kenapa Allah Ta'ala menjadikan bagian wanita setengah dari bagian laki-laki, diantaranya adalah pada harta laki-laki dalam Islam terdapat hak orang lain seperti kewajiban menafkahi keluarganya baik anak maupun Istri dll, sedangkan harta wanita adalah miliknya sendiri yang tidak boleh diganggu-gugat (selengkapnya pada pembahasan fiqh Islami).
Oleh karena itu Allah memerintahkan kita agar mengadopsi Ajaran Islam secara menyeluruh, karena Islam adalah sistem hidup yang menyeluruh dan lengkap dimana setiap komponennya saling melengkapi, jika salah satu komponen tidak berfungsi maka akan berpengaruh pada seluruh komponen yang ada, Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-baqarah : 208)
Wallahu'alam.