Hukum Jual Beli Batu Akik

Pada dasarnya jual beli batu mulia dibolehkan, berdasarkan firman Allah Ta'ala :

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Qs. Al-baqarah : 275)


Tapi jika anda mengetahui keadaan pembeli batu tersebut, atau kuat dugaan bahwa ia akan menggunakan batu-batu ini untuk sesuatu yang diharamkan seperti untuk membuat patung, pahatan makhluk hidup, dsb.[1] maka haram menjual batu-batu ini untuk orang tsb. karena itu berarti membantunya dalam perbuatan mungkar, Allah telah berfirman :

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (QS. Al-maidah : 2)


Allahu'alam.


Diterjemahkan dari : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=42980

_____________

[1] Termasuk dalam hal ini jika kita mengetahui bahwa si pembeli batu mempunyi akidah nyeleneh ttg batu tsb, seperti dia meyakini bahwa batu dapat menyembuhkan, atau batu tsb membuatnya lebih kuat dan keyakinan-keyakinan yg tidak berdasar lainnya, maka haram menjual batu kepadanya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »