Hukum Jual-Beli Emas Dengan Kredit Atau Dengan Tempo Waktu

Hukum Jual-Beli Emas Dengan Kredit Atau Dengan Tempo Waktu
Pertanyaan :
Saya membeli emas menggunakan harga di hari pembelian, tapi emas tsb. tidak langsung saya bawa pulang melainkan saya katakan kepada penjual bahwa pada hari tertentu akan saya ambil emasnya darimu dengan harga yang telah disepakati meskipun harga emas naik di hari pengambilan atau harganya turun. Apakah model pembelian emas sepeti ini dibolehkan? dan bolehkah saya mengambil emasnya jika harinya tidak ditentukan?

Jawaban :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Sesungguhnya anda tidak boleh membeli emas dengan tempo waktu tertentu atau tempo waktu yang tidak ditentukan, baik pembayarannya secara tunai maupun bertempo waktu, sama saja pembeliannya dengan mata uang biasa atau dengan emas atau perak, karena transaksi seperti ini termasuk transaksi ribawi.

Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Ash-shomit ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :

" (Penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak , biji gandum dengan biji gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu dengan syarat di bayar kontan.” (HR. Muslim)


Didalam kitab Shohih Al-Bukhari dari Umar رضي الله عنه dari Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :

" (Penukaran) antara emas dengan emas adalah riba kecuali haa-an bihaa-in (serah terima barang langsung ditempat dan pembayaran secara kontan), dan (penukaran) antara biji gandum dengan biji gandum adalah riba kecuali haa-an bihaa-in (serah terima barang langsung ditempat dan pembayaran secara kontan)..."

Dalam sebuah riwayat oleh Abu Dawud disebutkan :

" (Penukaran) antara emas dengan waraq yaitu perak adalah riba kecuali haa-an bihaa-in (serah terima barang langsung ditempat dan pembayaran secara kontan)".


Pengarang kitab "Aunul Ma'bud" berkata : "makna kalimat "kecuali haa-an bihaa-in" yaitu (barangnya) diterima dan diambil langsung pada saat transaksi sebelum berpisah".

Dalam fatwa Lajnah Daimah (komisi fatwa di Saudi) disebutkan :

"Tidak diragukan bahwa mata uang kertas termasuk nilai tukar yang (pada transaksi tertentu) terdapat hukum riba didalamnya, dimana ia sekarang telah menempati posisi emas dan perak sebagai nilai tukar, maka didalamnya terdapat hukum riba fadhl (selisih harga) dan riba nasi-ah (tempo waktu)".


Dewan Fiqih di Organisasi Muslim Dunia telah menetapkan :

"Berkaitan dengan hukum mata uang kertas adalah merupakan alat tukar yang mempunyai nilai tukar yang sempurna, disana terdapat hukum syar'i sebagaimana hukum emas dan perak dari sisi hukum riba, zakat, as-salam, dan semua hukum tentang keduanya (emas dan perak)".


Wallahu'alam.

Diterjemahkan dari : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=110640



















Artikel Terkait

Previous
Next Post »