Hukum Memakan Ikan Hiu dan Piranha



Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakan ikan hiu (dan ikan buas yang sejenisnya seperti ikan piranha [1] pent.) ada dua pedapat ulama :

Pertama : hukumnya haram, karena ia termasuk binatang predator (pemangsa). Nabi صلى الله عليه و سلم telah melarang (untuk memakan) setiap binatang buas yang memiliki taring dan burung yang memiliki cakar, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ashhabus sunan.

Kedua : Hukumnya boleh untuk dimakan, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang pembolehan memakan binatang buruan laut, sebagaimana firman Allah Ta'ala :










"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-maidah : 96)

Dan juga sabda Nabi  صلى الله عليه و سلم  tentang laut :

" هو ‏الطهور ماؤه الحل ميتته"

"Ia (laut) suci airnya serta halal bangkai [2] (binatangnya)". (HR. Ahmad dalam Musnad nya , An-nasi dan Ibnu Majah dalam kitab sunan nya.)

Pendapat kedua ini adalah lebih kuat, Wallahu'alam.

Sumber : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=5215

___________________________________

Keterangan :

[1] Piranha atau piraña (pengucapan: /pɨˈrɑːnjə/, /pɨˈrænjə/, /pɨˈrɑːnə/, atau /pɨˈrænə/) adalah ikan air tawar omnivora yang hidup di sungai-sungai di Amerika Selatan. Di sungai-sungai Venezuela, mereka disebut caribes. Mereka terkenal dengan gigi tajam dan pemakan daging. Meskipun Hollywood sering memberikan citra negatif pada piranha, mereka sebenarnya tidak seberbahaya itu, dan sering dibudidayakan di rumah dan kantor. (Wikipedia.com)

[2] Bangkai/Al-maitah dalam istilah fiqh islami adalah setiap hewan yang mati tanpa disembelih secara islami.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »