Berburu dan Memancing Untuk Hobi, Bolehkah?


Dijawab Oleh Syeikh 'Abdul 'Aziz Bin Baz -rahimahullah-

 Pertanyaan : 

Apakah seseorang berdosa jika membunuh hewan darat yang jinak maupun liar? karena aku melihat sebagian orang tidak punya kerjaan lain kecuali berburu hewan, padahai ia tidak lapar (sekedar hobi pent.) dia memburu rubah, kelinci, hyena, serigala, Alubar, rusa, dan burung dari semua jenis,bagaimana hukumnya yang demikian itu padahal Islam memerintahkan agar berlaku lembut.

Jawaban :

Jika dia berburu untuk kemaslahatan yang syar'i, seperti untuk dimakan atau dijual seperti berburu
Houbara (jenis burung) , dhoba', kelinci dan hewan lainnya yang halal dengan maksud menjualnya atau untuk dimakan maka tidak mengapa. Adapun jika dia berburu untuk sekedar hobi, membunuh hewan lalu ia tinggalkan maka ini tidak patut, paling minimal hukumnya adalah sangat makruh. 

Tidak boleh memburu hewan yang boleh dimakan kecuali untuk kemashlahatan, baik untuk dimakan atau diberikan kepada orang fakir untuk mereka makan, dihadiahkan atau dijual, adapun untuk sekedar bermain-main maka tidak boleh. 

Tidak patut bagi seorang Mu'min (berburu) untuk main-main, telah diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwasanya beliau melarang berburu kecuali hewan yang boleh dimakan, yaitu agar ia memakannya dan mengambil manfaat darinya. Adapun hewan yang haram dimakan yang menyakiti manusia membunuhnya berpahala, adapun jika tidak menyakiti manusia maka tidak disyari'atkan untuk menguntit nya karena ia tidak menyakiti seorangpun, baik itu rubah atau lainnya.

Adapun jika hewan tersebut menyakiti manusia makan boleh dibunuh, seperti rubah yang menculik ayam atau merpati, atau serigala yang memakan kambing mereka maka boleh dibunuh. Adapun menguntit dan mencari-cari serigala yang tidak membahayakan seorangpun maka tidak seharusnya dilakukan karena tidak berfaedah dan tidak ada mashlahatnya.

Jazakakumullah khairan


Diterjemahkan dari situs : http://www.binbaz.org.sa/mat/17241

Artikel Terkait

Previous
Next Post »