Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah 5:50)
Laporan Ilmiah : Hukum Pancung Ternyata Tidak Sakit ! - Akhir-akhir ini tengah ramai pembahasan tentang berita pemancungan TKW di Arab Saudi yang memang memberlakukan hukum Qishos bagi pelaku kejahatan pembunuhan.
Pemberitaan ini tak pelak menjadi bahan empuk bagi media-media sekuler untuk memojokkan hukum Islam sebagai hukum yang kejam dan bengis, intinya semua berita yang berkaitan dengan "kejelekan" Islam dan Muslim akan menjadi Headline News dan akan menjadi topik hangat berhari-hari.
Kita tidak menyalahkan beritanya, asal disajikan secara proporsional dan tidak ada unsur menyembunyikan kebenaran. Tapi apa yang mereka lakukan hanya menonjolkan kekejaman hukum pancung, bahwa Saudi adalah negara yang biadab dan tidak berperikemanusiaan , sedangkan kejahatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa seolah bukan pertimbangan yang berarti, dan seolah-olah hukum itu dilakukan tanpa proses pengadilan yang panjang.
Disini kami tidak ingin membahas tentang hukum Qishos maupun TKW di Arab Saudi, melainkan topik kita kali ini adalah hukum pancung dilihat dari segi ilmiah sebagai cara untuk hukuman mati, benarkah hukum pancung itu biadab? selamat membaca..
Hukum Allah Adalah Yang Terbaik
Hal yang mendasar yang perlu diketahui oleh semua orang bahwa hukum Allah selalu yang terbaik, karena Dialah yang menciptakan kita dan Pencipta pasti lebih tahu terhadap sesuatu yang Ia ciptakan, sebagaimana produsen lebih mengerti tentang produknya dari pada orang lain.
Allah berfirman :
"..dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?". (QS. Al-Maidah 5:50)
Hukum Allah merupakan solusi terbaik bagi kehidupan manusia, terbaik dari berbagai aspek karena bersumber dari Pencipta alam semesta. Adapun hukum selain Nya adalah hukum yang pincang, meskipun secara kasat mata terlihat baik dan sempurna, karena hukum tersebut kebanyakan hanya bersumber dari dugaan semata.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.
(QS. Al-isra : 9)
Al-qurthubi berkata : "Makna (jalan) yang lebih lurus yaitu : jalan (cara) yang paling tepat, paling adil, dan paling benar". (Al-jaami' Li Ahkaamil Quran, Alqurthubi, 2/202)
Dasar Hukum Pancung Dalam Syari'at Islam
Ketika dalam peperangan melawan kaum Musyrikin, Allah mengajarkan bagaimana cara terbaik dalam membunuh, Firmannya :
(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah leher mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. (QS. Al-anfal : 12)
Hukum Pancung Tidak Sakit !
Hukum mati dengan dipancung yaitu dengan cara memutuskan leher dengan pedang adalah cara yang tebaik untuk hukuman mati dibanding cara-cara lain, seperti ditembak, disetrum, atau dibius dll. Karena dengan dipancung terdakwa tidak akan merasakan sakit secara fisik.
Menurut ilmu kedokteran modern otak bertanggung jawab atas fungsi seperti pengenalan, emosi, rasa (diantaranya rasa sakit), ingatan, pembelajaran motorik dan segala bentuk pembelajaran lainnya.
Ketika leher terputus karena dipancung artinya koneksi antara otak dan anggota tubuh lainnya menjadi terputus sehingga otak yang memproses rasa sakit tidak dapat mengirimkan sinyal rasa sakit tersebut keseluruh tubuh, maka seseorang yang dipancung tidak merasa sakit ketika itu.
Gambar : Area-area pada otak yang memproses rasa sakit |
Ini pula alasan kenapa orang yang mengalami gangguan jiwa (baca : orang gila) jarang jatuh sakit, sebagian mereka kuat berjalan puluhan kilometer tanpa lelah setiap harinya, padahal kehidupan mereka relatif tidak sehat dan makan suka sembarangan, hal ini karena fungsi syaraf pada otak mereka sudah rusak sehingga tidak bekerja dengan baik diantaranya dalam hal memproses rasa sakit.
Penelitian Ilmiah Tentang Metode Penyembelihan Secara Islam
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu: Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa tenang”. (HR Muslim no 5167)
Berkaitan dengan pembahasan kita tentang hukum pancung, disini saya akan menyebutkan sebuah hasil penelitian tentang metode penyembelihan hewan secara Islami VS pembantaian hewan cara barat , karena hukum pancung sangat mirip dengan penelitian ini dari berbagai segi, terutaman dari segi tidak adanya rasa sakit.
Penelitian tersebut dilakuan oleh Professor Schultz dan koleganya Dr. Hazim dari Universitas Hanover, Jerman, dengan memakai alat electroencephalograph (EEG) dan electrocardiogram (ECG) yang hasilnya : PENYEMBELIHAN SECARA ISLAMI LEBIH MANUSIAWI BAGI HEWAN DIBANDINGKAN CARA BARAT YANG TERNYATA HEWAN KESAKITAN DAN TERSIKSA.
Rincian Percobaan (Eksperimen) :
- Beberapa elektroda ditanamkan pada berbagai titik di tengkorak beberapa hewan, menyentuh permukaan otak.
- Hewan-hewan tsb. dibiarkan untuk pulih selama beberapa minggu.
- Beberapa hewan kemudian disembelih dengan sayatan yang mendalam dengan pisau tajam di leher yang memotong urat nadi hewan dan Arteri karotis dari keduasisi; demikian juga trakea dan kerongkongan (yaitu dengan Metode Halal).
- Beberapa hewan yang lain dibantai dengan cara dikejutkan menggunakan pistol kejut listrik yaitu "pembantaian manusiawi" ala Barat.
- Selama percobaan, EEG dan ECG dicatat pada semua hewan untuk merekam kondisi otak dan jantung selama penyembelihan cara Islami maupun dengan cara dikejutkan ala barat.
Hasil :
I - Cara Halal
- Tiga detik pertama dari waktu penyembelihan Islami yang tercatat pada EEG tidak menunjukkan perubahan grafik, sama seperti sebelum disembelih, yang mengindikasikan bahwa hewan tersebut tidak merasa sakit selama atau segera setelah disayat.
- Tiga detik berikutnya, EEG mencatat kondisi hewan yang tidur nyenyak - tidak sadarkan diri. Hal ini disebabkan karena banyaknya darah yang mengucur keluar dari tubuh.
- Setelah 6 detik yang disebutkan diatas, EEG mencatat level nol, artinya hewan tidak menunjukkan rasa sakit sama sekali.
- Disaat pesan otak (EEG) turun ke level nol, jantung masih berdebar dan tubuh kejang-kejang keras (bukan karena rasa sakit tapi tindakan refleks sumsum tulang belakang) yang memompa darah maksimal keluar dari tubuh: menghasilkan daging higienis bagi konsumen.
II - Metode Barat (Cara Kejut Listrik C.B.P)
- Hewan tampaknya masih sadar sesaat setelah dikejutkan.
- EEG menunjukkan sakit yang parah segera setelah dikejutkan.
- Jantung hewan yang dikejutkan dengan C.B.P berhenti berdetak lebih awal dibandingkan dengan hewan yang disembelih dengan metode Halal akibatnya masih banyak darah yang tersimpan dalam daging. Yang pada gilirannya menghasilkan daging yang tidak higienis bagi konsumen.
Referensi :
1. http://quran.com
2. http://sunnah.com
3. http://en.wikipedia.org/wiki/Pain
4. http://en.wikipedia.org/wiki/Brain
5. http://www.iupui.edu/~msaiupui/slaugteringanimals.htm
6. http://web.archive.org/web/20080512061229/http://www.iasp-pain.org/AM/Template.cfm?Section=General_Resource_Links&Template=/CM/HTMLDisplay.cfm&ContentID=3058#Pain
Disusun oleh : Admin