Hukum Dukun dan Mendatangi Dukun

Hukum Dukun dan Mendatangi Dukun
Pertanyaan : Apa hukum orang yang mendatangi dukun yang mengaku bahwa mereka mampu menghilangkan sebagian penyakit jiwa dari sebagian orang. Sebagian orang datang kepadanya dan sembuh dari penyakitnya, ada yang mengatakan bahwa mereka meminta bantuan Jin dalam hal itu, apa hukum mereka (dukun-dukun) itu disisi Allah, dan hukum orang-orang yang mendatangi mereka?  


Jawaban : Tidak boleh mendatangi dan bertanya kepada para dukun untuk menyembuhkan penyakit yang ditimpa sebagian manusia, Didalam hadits shahih dari Nabi عليه الصلاة والسلام bersabda :



 من أتى عرافًا فسأله عن شيء لم تُقبل منه صلاة أربعين يوماً

"Siapa yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu (yang ghaib) maka tidak diterima sholatnya selam empat puluh (40) hari". (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda :  
من أتى كاهنا - وفي لفظٍ - عرافاً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أُنزل على محمد صلى الله عليه وسلم 

"Siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan perkataannya, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad".

Dukun (Al-'arraaf /Al-kaahin) adalah mereka yang mengaku mengetahui ilmu ghaib dengan perantara jin. Tidak boleh melakukan praktek perdukunan dan tidak boleh pula mendatangi mereka, bahkan wajib untuk tidak bertanya kepada mereka. 
Siapa yang mendatangi dukun bertanya kepada mereka, ia berhak di hukum (oleh penguasa muslim) sampai ia bertaubat. Demikian pula para dukun itu wajib untuk dihukum dengan keras, dilarang dari praktek mereka dan diminta untuk bertaubat dari perbuatan mereka, mengaku-ngaku mengetahui apa yang akan menimpa manusia dengan perantara jin, semua itu adalah kebatilan dan kemungkaran.

Adapun sebagian orang dapat disembuhakan karena datang kepada dukun, bisa jadi penyakitnya itu disebabkan oleh jin dan setan, kemudian para dukun tersebut mendekati jin itu dengan memenuhi permintaanya, maka jin itupun membantu menghilangkan sebab-sebab penyakit yang ditimpakan sendiri oleh mereka kepada korban.

Kesimpulannya, bahwa para jin memungkinkan untuk memanfaatkan sesuatu untuk menyakiti manusia, lalu ketika ada seseorang (dukun) menyembah dan membantu mereka, maka mereka menghentikan perbuatan mereka yang menyakiti manusia atas permintaan dukun itu, sehingga korbanpun sembuh (dengan izin Allah).

Dari Ibnu mas'ud رضي الله عنه bahwasanya ia berkata kepada istrinya setelah pergi ke seorang yahudi yang menjampi dirinya dan juga matanya : sesungguhnya itu adalah akibat setan yang mencekik dengan tangannya, ketika orang yahudi membacakan jampi, setan itupun melepaskan nya dan hilanglah penyakit itu.

Sebagai penutup bahwasanya orang yang mengaku berkomunikasi dan meminta tolong kepada jin, mereka tidak boleh ditanya dan dibenarkan, bahkan wajib bagi setiap muslim untuk menjauh dan mewaspadai mereka. Wajib bagi penguasa muslim bila mengetaui keberadaan mereka untuk menghukum dengan keras sampai mereka meninggalkan praktek perdukunan tsb. 

Jika dukun tsb. mengaku mengetahui perkara ghaib maka diminta untuk bertaubat, kalau ia bertaubat maka dilepaskan, jika enggan maka dihukum mati (oleh pihak yang berwenang / penguasa) sebagai orang kafir, karena mengaku mengetahui perkara ghaib adalah kekafiran, hanya Allah saja yang mengetahu ilmu ghaib.




Diterjemahkan dari : www.alifta.net

Artikel Terkait

Previous
Next Post »