Hukum Memelihara Ular

Hukum Memelihara Ular
Hukum Memelihara Ular- Pada dasarnya tidak boleh memelihara ular, karena ular termasuk diantara binatang yang diperintahkan oleh nabi untuk dibunuh sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah Radhiyallahu'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang diluar ihram maupun ketika ihram , yaitu ular. . . dst. "  ( Sahih Muslim 1198)

dalam Hadits lain :

Dari Al Aswad dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata: "Ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam goa di Mina, wahyu turun kepada Beliau yaitu surat Wal mursalaat. Saat itu Beliau membacakannya, dan aku mengambil hafalan bacaan surah tersebut langsung dari gerak bibir (mulut) Beliau. Ketika mulut Beliau masih basah membacakan surah tersebut tiba-tiba ada seekor ular melompat kepada kami, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bunuhlah ular itu". Maka kami mengejar ular itu namun ular itu sudah pergi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ular itu telah lolos dari kejahatan kalian sebagaimana kalian sudah lolos dari kejahatannya". (Sahih al-Bukhari 1830)

Hadits lain :

Dari Salim dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang menyampaikan khathbah di atas mimbar bersabda: "Bunuhlah ular-ular dan (terutama) bunuhlah ular belang (bergaris putih pada punggungnya) dan ular yang ekornya pendek (putus) karena kedua jenis ular ini dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran (janin) ". 'Abdullah berkata; "Ketika aku mencari ular untuk membunuhnya, Abu Lubabah memanggilku; dan berkata; "Jangan kamu bunuh". Aku katakan; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuh ular-ular". Dia berkata; " Beliau setelah itu melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah, yaitu yang disebut al-'awamir (ular yang lama berdiam di rumah manusia). (Sahih al-Bukhari 3297, 3298)

Berdasarkan hadits yang telah kami sebutkan diatas serta hadits-hadits lainnya tentang perintah untuk membunuh ular, maka memelihara sesuatu yang diperintahkan untuk ibunuh merupakan hal yang terlarang.

Sebab kenapa kita diperintahkan untuk membunuh ular adalah karena ia membahayakan jiwa, sebagaimana diketahui bahwa agama Islam datang untuk menjaga 5 (lima) pokok kehidupan, diantaranya adalah menjaga keselamatan jiwa. (untuk mengetahui apa saja 5 (lima) pokok kehidupan, silahkan klik disini).
 
Namun ada sebagian pendapat para ulama di kalangan madzhab Hanafi yang membolehkan untuk membiarkan hidup ular, pendapat ini kalaupun benar maka yang dimaksud adalah ular yang tidak berbisa serta dapat diambil manfaat darinya, permasalahan ini merupakan perkara ijtihad yang perlu ditinjau ulang. Namun pada dasarnya bahwa ular-ular yang diketahui berbahaya maka hukumnya harus dibunuh sebagaimana sudah dijelaskan, dan tentu saja tidak boleh dipelihara.

Demikian pembahasan  Hukum Memelihara Ular

Referensi :

http://sunnah.com
http://ar.islamway.net/



Artikel Terkait

Previous
Next Post »