Hukum Mencukur Bulu Betis dan Bulu Dada

Hukum Mencukur Bulu Betis dan Bulu Dada
Gambar ilustrasi : Hukum Mencukur Bulu Betis dan Bulu Dada

Hukum Mencukur Bulu Betis dan Bulu Dada- Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.

Apa Hukum Mencukur Bulu Betis dan Bulu Dada? Perlu diketahui bahwa bulu pada tubuh manusia dibagi menjadi 3 berdasarkan boleh atau tidaknya untuk dicukur atau dihilangkan, yaitu :

  1.  Bulu yang diperintahkan oleh syari'at untuk dihilangkan atau dicukur ; seperti bulu ketiak, kumis dan bulu kemaluan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bahwasanya ia berkata : "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam memberi kami waktu untuk menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 (empat puluh) hari".                                                   
  2. Bulu yang dilarang oleh syari'at untuk dihilangkan atau dicukur, seperti alis mata dan jenggot.   (Baca selengkapnya hukum memelihara jenggot disini.)                                                                                                            
  3. Bulu yang tidak terdapat dalil larangan ataupun perintah untuk dicukur atau dihilangkan (didiamkan oleh syari'at) ; yaitu seluruh bulu pada badan yang tidak termasuk pada 2 kategori yang telah kami sebutkan diatas. Hukumnya adalah dimaafkan oleh syari'at, yaitu sesorang boleh membiarkannya tumbuh atau ia mencukurnya. Dalilnya adalah (keumuman hukum) pada sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam : "Halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab Nya, dan Haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam kitab Nya, sedangkan apa yang didiamkan adalah sesuatu yang dimaafkan" (HR. Turmudzi, hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-albany

Oleh karena itu mencukur bulu betis dan bulu dada boleh saja baik karena alasan kesehatan atau dengan alasan kebersihan, atau alasan lainnya dan ini tidak termasuk Tasyabbuh (menyerupai) perempuan.

Demikianlah pembahasan Hukum Mencukur Bulu Betis dan Bulu Dada semoga bermanfaat.

Referensi :

http://ar.islamway.net


Tinggalkan saran, kritik atau pertanyaan anda di kolom komentar.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »